Senin, 21 Januari 2019

thumbnail

USROH : Poin 1 "Islam adalah satu-satunya"


Islam adalah satu-satunya agama yang diturunkan dan disyari’atkan Alloh serta satu-satunya agama yang diakui dan diterima-Nya. Alloh tidak akan menerima agama selainnya, dari siapapun, dimanapun dan sampai kapanpun juga. 

اِنَّ الدِّیۡنَ عِنۡدَ اللّٰہِ الۡاِسۡلَامُ ۟ وَ مَا اخۡتَلَفَ الَّذِیۡنَ اُوۡتُوا الۡکِتٰبَ اِلَّا مِنۡۢ بَعۡدِ مَا جَآءَہُمُ الۡعِلۡمُ بَغۡیًۢا بَیۡنَہُمۡ ؕ وَ مَنۡ یَّکۡفُرۡ بِاٰیٰتِ اللّٰہِ فَاِنَّ اللّٰہَ سَرِیۡعُ الۡحِسَابِ

Innaddiina ‘indallahi-islaamu wamaaakhtalafal-ladziina uutuul kitaaba ilaa min ba’di maa jaa-ahumul ‘ilmu baghyan bainahum waman yakfur biaayaatillahi fa-innallaha sarii’ul hisaab(i);


Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. [QS. Ali ‘Imron (3): 19] 

Tafsir Jalalain oleh Syeikh Jalaluddin al-Mahalli & Syeikh Jalaluddin as-Suyuthi:


(Sesungguhnya agama) yang diridai (di sisi Allah) ialah agama (Islam) yakni syariat yang dibawa oleh para rasul dan dibina atas dasar ketauhidan.

Menurut satu qiraat dibaca anna sebagai badal dari inna yakni badal isytimal.

(Tidaklah berselisih orang-orang yang diberi kitab) yakni orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam agama, sebagian mereka mengakui bahwa merekalah yang beragama tauhid sedangkan lainnya kafir (kecuali setelah datang kepada mereka ilmu) tentang ketauhidan disebabkan (kedengkian) dari orang-orang kafir (di antara sesama mereka, siapa yang kafir pada ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah cepat sekali perhitungan-Nya) maksudnya pembalasan-Nya.

Tafsir Muyassar oleh tim Mujamma’ Raja Fahd arahan Syaikh al-Allamah Dr. Shalih bin Muhammad Alu asy-Syaikh:

Sesungguhnya agama yang Dia ridhai untuk makhluk-Nya dan karena Dia mengutus rasul-rasul-Nya, di mana Dia tidak menerima agama selainnya, ia adalah Islam. Yaitu ketundukan kepada Allah semata dengan ketaatan dan penyerahan diri kepada-Nya dengan penghambaan, mengikuti Rasul-rasul-Nya dalam agama yang dengannya Allah mengutus mereka di setiap zaman sampai mereka ditutup dengan Muhammad.

Allah tidak menerima agama dari siapapun setelah dia di utus selain Islam yang dengannya Allah mengutusnya.

Tidak terjadi perselisihan di kalangan ahli kitab, orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka terpecah belah menjadi beberapa aliran dan kelompok kecuali setelah hujjah Allah telah tegak atas mereka dengan diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab, karena pelanggaran dan hasad demi mencari dunia.

Barangsiapa mengingkari ayat-ayat Allah yang diturunkan dan tanda-tanda kebesaran-Nya yang menunjukkan rububiyah dan uluhiyah-Nya, maka sesungguhnya Allah Mahacepat hisab-Nya dan Dia akan membalas apa yang mereka kerjakan. 

Tafsir Ibnu Katsir oleh Syeikh Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi:


Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.
Sebagai berita dari Allah subhanahu wa ta’ala yang menyatakan bahwa tidak ada agama yang diterima dari seseorang di sisi-Nya selain Islam, yaitu mengikuti para rasul yang diutus oleh Allah subhanahu wa ta’ala di setiap masa, hingga diakhiri dengan Nabi Muhammad ﷺ yang membawa agama yang menutup semua jalan lain kecuali hanya jalan yang telah ditem-puhnya.

Karena itu, barang siapa yang menghadap kepada Allah —sesudah Nabi Muhammad ﷺ diutus— dengan membawa agama yang bukan syariatnya, maka hal itu tidak diterima oleh Allah.

Seperti yang disebutkan di dalam firman lainnya, yaitu:

Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya.
(Ali Imran:85), hingga akhir ayat.

Dalam ayat ini Allah memberitakan terbatasnya agama yang diterima oleh Allah hanya pada agama Islam, yaitu:

Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.
Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas membaca firman-Nya: Allah menyatakan sesungguhnya tiada Tuhan selain Dia, Yang menegakkan keadilan.

Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).

Tak ada Tuhan melainkan Dia, Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Bahwasanya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.

(Ali Imran:18-19) Dengan innahu yang di-kasrah-kan dan anna yang di-fathah-kan, artinya ‘Allah telah menyatakan —begitu pula para malaikat dan orang-orang yang berilmu— bahwa agama yang diridai di sisi Allah adalah Islam’.

Sedangkan menurut jumhur ulama, mereka membacanya kasrah’ innad dina ‘sebagai kalimat berita.

Bacaan tersebut kedua-duanya benar, tetapi menurut bacaan jumhur ulama lebih kuat.

Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala memberitakan bahwa orang-orang yang telah diberikan Al-Kitab kepada mereka di masa-masa yang lalu, mereka berselisih pendapat hanya setelah hujah ditegakkan atas mereka, yakni sesudah para rasul diutus kepada mereka dan kitab-kitab samawi diturunkan buat mereka.

Untuk itu Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab kecuali setelah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka.
Yakni karena sebagian dari mereka merasa dengki terhadap sebagian yang lainnya, lalu mereka berselisih pendapat dalam perkara kebenaran.

Hal tersebut terjadi karena terdorong oleh rasa dengki, benci, dan saling menjatuhkan, hingga sebagian dari mereka berusaha menjatuhkan sebagian yang lain dengan menentangnya dalam semua ucapan dan perbuatannya, sekalipun benar.

Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah.
Yakni barang siapa yang ingkar kepada apa yang diturunkan oleh Allah di dalam kitab-Nya.

…maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.
Artinya, sesungguhnya Allah akan membalas perbuatannya dan melakukan perhitungan terhadapnya atas kedustaannya itu, dan akan menghukurnnya akibat ia menentang Kitab-Nya.

Kamis, 10 Januari 2019

thumbnail

Cara Membuat Akte Kelahiran Bagi Anak yang Lahir di Luar Daerah Asal KTP Orang Tua

Caranya bagaimana? Ikuti langkah berikut:

Langkah pertama:
Minta surat pengantar (keterangan lahir) dari tempat bersalinnya anak. Misal, di bidan desa, Puskesmas atau di RS. (Biasanya masa berlaku surat pengantar ini hanya 14 hari dari hari kelahiran anak)

Langkah kedua:
Mudik dulu. Karena penerbitan akte di kota asal KTP orang tua.
Minta surat pengantar dari ketua RT (rukun tetangga) setempat untuk ke Kantor desa / kelurahan. Redaksi asalan yg kita sebutkan di surat pengantar RT "membuat surat keterangan lahir anak".

Langkah ketiga:
Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa beberapa berkas;
1. Surat pengantar dari RT.
2. Surat nikah bapak ibu (Asli dan foto copy)
3. Kartu Tanda penduduk (KTP) bapak ibuk (Asli) dan foto copy
4. Kartu keluarga (KK) asli dan foto copy

Di desa/kelurahan ini pemohon surat keterangan lahir (dalam hal ini orang tua atau yang mewakili) harus bisa meyakinkan perangkat desa bahwa anak kita lahir di luar kota/daerah asal KTP. Hal ini dibuktikan dengan surat pengantar dari bidan atau instansi yang membantu persalinan anak kita.

Kalau proses meyakinkan di tingkat desa ini gagal (bahwa anak kita lahir di luar kota) maka nanti redaksi yang ada di akte anak kita anak ditulis lahir di asal KTP bukan tempat anak lahir.

Mohon maaf, biasanya perangkat desa ada yang tidak pengalaman dan tidak memahami redaksi Akte kelahiran. Akhirnya, tetap memaksa menuliskan tempat lahir anak dengan daerah asal KTP ortu bukan tempat lahir anak. Misal, (KTP ortu Rembang, anak lahir di Sleman, maka akan ditulis di lembar surat lahir LAHIR DI REMBANG bukan LAHIR DI SLEMAN.)

Kesalahan perangkat desa juga, mereka memahami bahwa setiap akte yang dicetak di daerah itu harus ditulis lahir di daerah itu jg. Padahal sebenarnya, tempat pembuatan akte berbeda dengan tempat kelahiran anak.

Nah, ini proses penentu redaksi Akte anak kita akan ditulis lahir di tempat dia lahir atau ditulis lahir di-sesuai KTP ortu.

Di kantor desa ini juga, kita meminta surat pengantar "pemberbaharuan KK" untuk nanti dibawa ke kantor kecamatan.

Perangkat desa akan meminta KK asli dan memasukkan nama anak kita yang baru lahir dan membubuhi stample desa di KK tersebut.

Langkah keempat:

(Penerbitan KK baru)

Pergi ke kantor kecamatan dengan membawa berkas:
1. Surat pengantar pembuatan KK baru dari desa
2. KK lama yang sudah dibubuhi tandatangan dan stample desa dan nama anak kita yg baru lahir (tulisan tangan)

Dan sekarang, KK baru sudah diterbitkan dengan nama anak yang baru lahir juga sudah dicantumkan.

Langkat kelima:
Legalisir surat nikah orang tua.

Pergi ke kantor KUA kecamatan atau kantor kemenag kabupaten dengan membawa:
1. 3 lembar foto copy surat nikah (2 untuk arsip kantor dan satu untuk kita)
2. Surat nikah asli.

Langkah keenam:

Penerbitan akte kelahiran

Pergi ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (DINDUKCAPIL) kabupaten dengan membawa berkas:

1. Blangko (form) pengajuan akte (diisi lengkap) bisa minta di kantor Dindukcapil atau kantor desa.
2. Surat nikah orang tua (legalisir)
3. Foto copy KK baru (yang ada nama anak kita yang baru lahir)
4. Foto copy KTP dua orang saksi. (Yang jd saksinya beleh mbah kung dan mbah utinya) sifatnya formalitas saja.
5. Foto copy KTP orang tua.

Berkas-berkas itu diajukan ke petugas Disdukcapil dan tunggu prosesnya. Kalau tidak ada kendala, sekitar 2 hari selesai.

Akte selesai dibuat dengan redaksi telah lahir di tempat lahir anak (misal, Sleman) dengan nama Aala akte terbit di Rembang.

Dan akhirnya anak kita punya akte kelahiran.

Sumber: https://www.kompasiana.com/ahmadhilmi/57050fbe117b61cf09eeff69/cara-membuat-akte-kelahiran-bagi-anak-yang-lahir-di-luar-daerah-asal-ktp-orang-tua?page=2

About

Silahkan disebarluaskan untuk meraih pahala dakwah. Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Instagram posts

Tentang Blog ini

Entri Populer